Libur Natal dan Tahun Baru: Kemenhub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Penjelasannya

- 15 Desember 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub lakukan rekayasa lalu lintas
Ilustrasi Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub lakukan rekayasa lalu lintas /Ilustrasi Pixabay

Cerdik Indonesia - Dalam rangka menyambut masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah mempersiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkannya.

Hendro Sugianto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyatakan pihaknya kini tengah mempersiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diterapakannya di jalan tol dan non tol.

Adapun rancangan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkannya meliputi contra flow, one way di kawasan khusus, pembatasan operasional angkutan barang, manajemen rest area, pembatasan u-turn, serta pengoptimalisasian di setiap gerbang tol.

Baca Juga: Kedubes AS di Jakarta Buka Lowongan Pekerjaan: Lulusan SMA Bisa Daftar, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan inspeksi angkutan umum juga akan diadakannya guna mendukung kesiapan sarana pada masa mudik Natal dan Tahun Baru 2023.

Hendro juga menjelaskan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Korlantas Polri, Jasa Marga, hingga Pemerintah Daerah guna mendukung kegiatan ini agar berjalan lancar dan kondusif.

Survey Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menjelaskan bahwa ada beberapa potensi pergerakan nasional pada masa Natal 2022 dan Tahun 2023 yakni berjumlah 16,35 persen dari angka penduduk Indonesia yang mencapai 44,17 juta orang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe Aesthetic di Jakarta Cocok Buat WFC dan Tempat Nongkrong: Nomor 2 Bikin Ketagihan

Dalam hal ini dijelaskan juga jumlah potensi pergerakan masyarakat meliputi kendaraan pribadi sebanyak 28,26 persen dan sepeda motor sebanyak 16, 47 persen.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x