Libur Natal dan Tahun Baru: Kemenhub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Penjelasannya

- 15 Desember 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub lakukan rekayasa lalu lintas
Ilustrasi Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub lakukan rekayasa lalu lintas /Ilustrasi Pixabay

Pengguna angkutan jalan diperkirakan masih menjadi pengguna dengan moda terbanyak yakni sejumlah 67,97 persen.

Diketahui, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2023 juga akan disediakan posko angkutan yang akan dimulai pada tanggal 19 Desember sampai tanggal 3 Januari 2023.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x