Segera Daftarkan! Perekrutan Panitia PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

- 29 November 2022, 09:01 WIB
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024 /tangkapanlayar/kpu

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

  • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

  1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
    2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
    3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
    4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
    5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang

Itulah penjelasan singkat terkait PPK dan PPS pemilu 2024, jika anda berminat maka daftarkan segera dengan segala pertimbangan dan keputusan yang anda buat dengan baik.***

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x