Segera Daftarkan! Perekrutan Panitia PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

- 29 November 2022, 09:01 WIB
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024 /tangkapanlayar/kpu

CERDIK INDONESIA - Dibuka secara online untuk Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Dengan cara mengisi registrasi dan penuhi syarat pendaftaran di web Siakba.kpu.go.id untuk PPK Pemilu 2024. Cermati syarat dan ketentuan menjadi PPK 2024.

20 November – 16 Desemer 2022 adalah perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024. Sedangkan taggal 18 Desember 2022-16 Januari 2023 adalah perekrutan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Polandia vs Argentina Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. Pendaftaran PPK dengan melalui secara online berbeda dengan perekrutan sebelumnya yang manual.

SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Selain di SIAKBA, pendaftaran PPK Pemilu 2024 juga bisa melalui website Siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Qatar Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x