Segera Daftarkan! Perekrutan Panitia PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

- 29 November 2022, 09:01 WIB
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024 /tangkapanlayar/kpu

SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Baca Juga: Sebab Akibat Gempa Bumi di Cianjur, Apakah Ada Hubungannya dengan Gay? Simak Penjelasannya

PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau sebutan lainnya. Pasal 6 (1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat.

(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota

Yang tugasnya adalah PPK bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Baca Juga: Prediksi Skor Ekuador vs Senegal Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Antara lain meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, proses pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/ Jasa atau Swakelola, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x