Segera Daftarkan! Perekrutan Panitia PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

- 29 November 2022, 09:01 WIB
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024
KPU rekrutmen panita ppk dan pps pemilu 2024 /tangkapanlayar/kpu

CERDIK INDONESIA - Dibuka secara online untuk Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Dengan cara mengisi registrasi dan penuhi syarat pendaftaran di web Siakba.kpu.go.id untuk PPK Pemilu 2024. Cermati syarat dan ketentuan menjadi PPK 2024.

20 November – 16 Desemer 2022 adalah perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024. Sedangkan taggal 18 Desember 2022-16 Januari 2023 adalah perekrutan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Polandia vs Argentina Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. Pendaftaran PPK dengan melalui secara online berbeda dengan perekrutan sebelumnya yang manual.

SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Selain di SIAKBA, pendaftaran PPK Pemilu 2024 juga bisa melalui website Siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Qatar Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Baca Juga: Sebab Akibat Gempa Bumi di Cianjur, Apakah Ada Hubungannya dengan Gay? Simak Penjelasannya

PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau sebutan lainnya. Pasal 6 (1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat.

(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota

Yang tugasnya adalah PPK bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Baca Juga: Prediksi Skor Ekuador vs Senegal Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Antara lain meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, proses pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/ Jasa atau Swakelola, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Baca Juga: Viral ! Link Video Tersebar di Telegram, Sepasang Siswa SMK Mesum Berdurasi 43 Detik

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
  5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  6. yang bersangkutan
  7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
  8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024.

  1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan. Kalau belum punya akun, maka bisa membuat akun terlebih dahulu di situs ini juga.

  1. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

  1. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar
  2. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC
  3. Isi biodata dan riwayat hidup
  4. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
  5. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU.

KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

  1. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Tersebar ! Link Video Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit Full Download, Heboh di Telegram dan Twitter

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

  • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

  1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
    2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
    3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
    4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
    5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang

Itulah penjelasan singkat terkait PPK dan PPS pemilu 2024, jika anda berminat maka daftarkan segera dengan segala pertimbangan dan keputusan yang anda buat dengan baik.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x