Baca Juga: Sudah Membusuk, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Diduga Kuat karena Kelaparan
"Polres Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggelar rekonstruksi dengan 8 adegan terperinci disaksikan saksi sesuai kejadian," ujarAKP Rizka Fadhila.
Tersangka Ical akan dijerat Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," katanya.***