Rekonstruksi Penusukan Siswi SD Digelar di TKP, Warga Berkerumun Ingin Menyaksikan Reka Adegan dari Dekat

- 12 November 2022, 09:07 WIB
Satreskrim Polres Cimahi menggelar rekonstruksi kasus penusukan siswi SD di kawasan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jumat, 11 November 2022.
Satreskrim Polres Cimahi menggelar rekonstruksi kasus penusukan siswi SD di kawasan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jumat, 11 November 2022. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

Baca Juga: Sudah Membusuk, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Diduga Kuat karena Kelaparan

"Polres Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggelar rekonstruksi dengan 8 adegan terperinci disaksikan saksi sesuai kejadian," ujarAKP Rizka Fadhila.

Tersangka Ical akan dijerat Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," katanya.***

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x