JANGAN Klik eform.bri.co.id, Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Website https://oss.go.id/ Pakai HP dan Mudah

- 11 November 2022, 16:35 WIB
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang.
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang. /Wijaya/ARAHKATA

CerdikIndonesia - Daftar BLT UMKM Tahun 2022, bukan menggunakan link eform.bri.co.id, tapi cukup klik https://oss.go.id/ untuk dapat dana Rp1,2 Juta.

Pelaku UMKM akan mendapatkan dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta pada tahun 2022 ini.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Squad Timnas Uruguay Di Piala Dunia Qatar 2022, Diego Alonso Masih Mempercayai Beberapa Pemain Veteran

 

 

Karena bantuan BLT UMKM akan berdambak bagus guna menstabilkan keuangan pelaku UMKM. 

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

Baca Juga: CAIR! BLT UMKM BISA DITARIK MINGGU DEPAN, CEK PENERIMA DAN SIMAK CARA DAFTARNYA DI SINI RP 600 RIBU BISA CAIR

1. Wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.

4. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

8. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Baca Juga: LOGIN eform.bri.co.id Cek Nama Penerima BPUM 2022 Agar Dapat BLT UMKM Rp600.000, Cair Bulan April Ini!

Adapun cara daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta sebagai berikut:

  1. Klik situs https://oss.go.id/.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
  4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
  5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
  6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
  7. Lengkapi data-data yang diminta.
  8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
  9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  11. Anda hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x