Bertemu Orang Tua Brigadir Joshua, Putri Candrawathi Sampaikan Pesan Ini

- 1 November 2022, 15:13 WIB
Keluarga Brigadir J sudah siap mental untuk bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan besok Selasa, 1 November 2022.
Keluarga Brigadir J sudah siap mental untuk bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan besok Selasa, 1 November 2022. /Instagram/@irmahutabaratofficial/

CERDIK INDONESIA - Putri Candrawathi bertemu dengan orang tua Brigadir Joshua terkait kasus pembunuhan berencana yang juga melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi sendiri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua.

Baca Juga: Hasil Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kuasa Hukum Putri Chandrawathi Sebut Kamaruddin Fitnah

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri.

Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.

Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Pasrah

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x