CERDIK INDONESIA - Eksepsi Ferdy Sambo ditolak Hakim, Kuasa Hukum pasrah dengan hasil putusan sela penolakan terhadap eksepsi, sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sambil mengetok palu, di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), Rabu, 26 Oktober 2022, disiarkan untuk publik, Majelis Hakim putuskan untuk mengamini penolakan JPU.
Seperti yang diketahui putusan sidang itu berakhir dengan penolakan eksepsi, baik atas Ferdy Sambo, maupun sang istri Putri Candrawathi.
Baca Juga: Pukul Berapa Barcelona Vs Bayern Munchen? SIMAK JADWAL LIGA CHAMPIONS Tanggal 26-27 Oktober 2022
"Usul pada Yang Mulia, bahwa saksi yang akan dihadirkan ini sama seperti saksi Ferdy Sambo. Hanya satu tambahan setiap dari terdakwa. Untuk itu kami mengusulkan agar cepat sidangnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas dua nama terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur tim hukum PC
Tim Pengacara memohon pada hakim untuk memeriksa saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya dalam satu waktu alias bersamaan, di sidang lanjutan nanti.
Namun, usul yang dijelaskan itu lantas membuat pernyataan keberatan dari sisi JPU. Sehingga akhirnya hakim akan mempertimbangkan kedua usul tersebut, pada sidang lanjutan pada 1 November 2022.
Baca Juga: Hasil Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kuasa Hukum Putri Chandrawathi Sebut Kamaruddin Fitnah
"Nanti kami catat dan pertimbangkan, atau kita tetap perintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi," ucap hakim sambil menutup sidang secara resmi.