Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Cara Daftar dan Cek Status Penerimaan Via Online
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan putusan KKEP atas banding Irjen FS sudah sesuai aturan berlaku.
"Proses administrasinya akan dilakukan selama tiga hari ke depan," ujarnya di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin, 9 September 2022.
Menurut Irjen Dedi, tidak ada seremoni PTDH terhadap Irjen FS. "Ini sudah putusan final dan mengikat," ucapnya.
Sementara itu, Irjen FS menanggapi keputusan atas bandingnya tersebut. "Kami siap melaksanakan,” katanya singkat.***