Banding Dilakukan, Ferdi Sambo Tak Jadi Dipecat dari Polri?

- 20 September 2022, 16:39 WIB
Tetap Dipecat PTDH dari Polri, Pihak Ferdy Sambo Tak Tinggal Diam
Tetap Dipecat PTDH dari Polri, Pihak Ferdy Sambo Tak Tinggal Diam /

CERDIK INDONESIA - Ferdi Sambo telah melakukan upaya banding agar dirinya tidak dipecat sebagai anggota polisi (Polri).

Sebelumnya, pemecatan Ferdi Sambo diputuskan setelah dirinya terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski memiliki peluang untuk memenangkan banding, namun harapan Ferdi Sambo untuk tidak dipecat dari anggota kepolisian harus pupus.

Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak upaya banding Irjen FS.

Baca Juga: Kasihan! Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tak Diundang Acara PDIP, Puan Maharani Marah Besar?

Dengan keputusan tersebut, KKEP tetap memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen FS.

Pimpinan KKEP Komjen Pol. Agung Budi Maryoto membacakan hasil sidang tersebut di Ruang Rapat Divisi Propam Polri, Senin, 19 September 2022.

"Memutuskan menolak permohonan banding pemohon dan menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya," katanya.

Pada sidang KKEP sebelumnya, tanggal 26 Agustus 2022, Irjen FS dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. Hal ini terkait keterlibatannya pada dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x