RUU Sisdiknas Hapuskan Tunjangan Profesi Guru, Berapakah Besaran TPG Sebenarnya? Simak Infonya Disini

- 29 Agustus 2022, 21:34 WIB
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa /Kemendikbud RI

Tunjangan profesi guru sebenarnya menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan bagi tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.

Terlebih sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak guru dan dosen di sekolah atau kampus swasta yang belum mendapatkan gaji yang layak.

Lantas, berapa sebenarnya besaran tunjangan profesi guru dan dosen tersebut? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, besaran TPG bagi guru PNS disesuaikan dengan satu kali gaji yang disesuaikan dengan golongannya.

Baca Juga: LINK Live Streaming PSM Makasar vs Persib Bandung: Nonton Siaran Langsung BRI Liga 1 Gratis KLIK DISINI!

Berikut ini adalah gaji pokok guru PNS disesuai berdasar golongannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah