Tunjangan profesi guru sebenarnya menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan bagi tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.
Terlebih sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak guru dan dosen di sekolah atau kampus swasta yang belum mendapatkan gaji yang layak.
Lantas, berapa sebenarnya besaran tunjangan profesi guru dan dosen tersebut?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, besaran TPG bagi guru PNS disesuaikan dengan satu kali gaji yang disesuaikan dengan golongannya.
Berikut ini adalah gaji pokok guru PNS disesuai berdasar golongannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500