CerdikIndonesia - OJK merilis daftar pinjaman online (pijol) yang ilegal ataupun tidak dapat izin dari pemerintah.
Masyarakat perlu hati-hati untuk meminjam uang pijol dengan iming-iming pinjaman murah dan cepat.
Perlu hati-hati untuk meminjam uang melalui pijol tersebut. Waspada juga bagi kalian yang akan berinvestasi melalui pijol tersebut.
Berikut ini daftar pijol ilegal yang dirilis oleh OJK:
1. Sederhana Pisang -> Chau Fenimore
2. GoGoUang - Pinjaman Uang & tunai rupiah online -> PT.INDO GUNA SEJAHTERA
3. GoGoUang - Pinjaman Uang & tunai rupiah online -> Go Go Uang - PT Asia Cahaya Makmur
4. GoGoUang - Pinjaman Uang & tunai rupiah online -> Go Go Uang.
Baca Juga: Buruan! Cara Daftar KUR BRI 2021, Pinjaman Tanpa Jaminan dan Maksimal Rp100 Juta
5. Super Pinjam - Pinjam Uang Pinjaman Rupiah Cepat -> pinjam rupiah market
6. TemanUang -> starla ross/ Koperasi Simpan Pinjam Danau Toba Indonesia
7. Reksa Dana- Pinjaman Uang -> Reksa Dana admin01
8. Kredit Mudah - murni online -> PT.Kredit Mudah Indonesia
9. Kredit Mudah - murni online -> KSP Pinjamaria Pinjamaria Plus
10. Dana Now -> PT CAHAYA BINTANG INTERNATIONAL INDONESIA
11. KreditBaru - Pinjaman Uang Cash -> KreditBaru
12. PinjamanTunai -> Sally Boarman
13. PinjamNow -> CashQu.