CERDIK INDONESIA - Berikut ini informasi kaitan dengan RUU Sisdiknas yang hapuskan tunjangan profesi guru atau TPG.
RUU Sisdiknas menuai berbagai protes dari para tenaga pendidik yaitu guru di seluruh Indonesia usai TPG yang dihapuskan.
Para guru mendesak untuk mencantumkan kembali hak guru tersebut sesuai UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005.
Baca Juga: Hati-Hati Sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Berikut Daftar Pinjol Ilegal Menurut OJK
RUU Sisdiknas menghilangkan sekaligus menyederhanakan 3 UU terkait dengan pendidikan. Yaitu UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No 12 Tahun 2012 soal Pendidikan Tinggi.
Pengurus Besar PGRI menyayangkan bahwa RUU Sisdiknas tersebut didalamnya tak memuat TPG atau tunjangan profesi guru.
PB PGRI menjelaskan bahwa dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 di pasal 127 ayat 3 yang menyatakan bahwa tercantum pemberian tunjangan profesi guru dan dosen.
Akan tetapi dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 tak mencantumkan tunjangan profesi guru dan dosen atau menghilang.
Baca Juga: Profil Go Yoon Jung, Pemain Alchemy of Souls Yang Disebut Akan Gantikan Peran Utama Jung So Min