Berikut cara mendaftar online DTKS DKI Jakarta, yakni:
- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
- Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
- Pilih menu "Pendaftaran";
- Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
- Setelah semua selesai, klik "Kirim".
Itulah informasi terbaru mengenai tata cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta, di antaranya bantuan KJP Plus, KAJ, KJM, dan PKH. ***