CERDIK INDONESIA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rektor Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dinihari di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Diketahui Rektor Unila sudah berada di Bandung sudah 2 hari sebelum dikabarkan ditangkap oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan operasi tangkap tangan itu digelar di dua tempat, Bandung dan Lampung. Karomani ditangkap bersama sejumlah kroninya.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa rektor Unila diduga menerima suap Rp 2 Miliar, dimana uang tersebut disita KPK untuk barang bukti.
Rektor Unila yaitu Karomani diduga menerima suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.
Uang tersebut merupakan suap dari orang tua mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran baru ini.
Karomani saat ini dikabarkan telah berada di Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.
Diketahui Karamoni menjabat sebagai Rektor Unila sejak tahun 2020 silam.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.***