Benarkah Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati? Simak Disini Penjelasan Polri

- 20 Agustus 2022, 10:00 WIB
Tim Khusus (Timsus) resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.TikTok.com/revalalip
Tim Khusus (Timsus) resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.TikTok.com/revalalip /

CerdikIndonesia - Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, disampaikan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo itu ikut ada dalam lokasi penembakan Brigadir J.

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak oleh suruhan Brigadir J dirumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 

Putri Candrawathi kemarin, Jumat 19 Agustus 2022 ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"Bahwa PC [Putri Candrawathi] ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan d Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," sebut Andi, Jumat 19 Agustus 2022. 

Istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Baru Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

 

DalamPasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan Putri berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Kemudian, Istri Irjen Ferdy Sambo juga berada dilokasi penembakan Brigadir J.

Artinya rumah dinas merupakan TKP pembunuhan Brigadir J. Selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo.

 

Baca Juga: Biografi Tito Karnavian, Sosok Dibalik Melejitnya Karir Ferdy Sambo: Mantan Kapolri Terkaya!

Dalam peninjauan TKP itu, sempat diperiksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi yang terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.

Ada DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah