Bharada E Ganti Pengacara lagi Karena Diteror dan Diintimidasi? Bareskrim Polri Bilang Begini

- 12 Agustus 2022, 18:43 WIB
Bharada E Mengganti Pengacara Baru
Bharada E Mengganti Pengacara Baru /Diolah dari Google

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah