CERDIK INDONESIA - Setelah mengungkap tersangka kasus kematian Brigadir J, dimana empat tersangka telah ditetapkan termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini Mabes Polri umumkan pengakuan Ferdy Sambo.
Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, menurut Polri, mantan Kadiv Propam itu mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J.
Laporan itu, menurut Ferdy Sambo mendapatkan langsung dari istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis, 11 Agustus 2022.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," Kata Andi.
Sebelumnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus yang diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.