Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat ini empat tersangka telah ditetapkan di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR.
Tak hanya itu, Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah TKP terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Puluhan anggota Polri itu juga dinilai berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.***