CERDIK INDONESIA - Setelah mengungkap tersangka kasus kematian Brigadir J, dimana empat tersangka telah ditetapkan termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini Mabes Polri umumkan pengakuan Ferdy Sambo.
Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, menurut Polri, mantan Kadiv Propam itu mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J.
Laporan itu, menurut Ferdy Sambo mendapatkan langsung dari istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis, 11 Agustus 2022.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," Kata Andi.
Sebelumnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus yang diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat ini empat tersangka telah ditetapkan di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR.
Tak hanya itu, Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah TKP terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Puluhan anggota Polri itu juga dinilai berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.***