Bharada E Ganti Pengacara lagi Karena Diteror dan Diintimidasi? Bareskrim Polri Bilang Begini

- 12 Agustus 2022, 18:43 WIB
Bharada E Mengganti Pengacara Baru
Bharada E Mengganti Pengacara Baru /Diolah dari Google

CERDIK INDONESIA - Bharada E alias Richard Eliezer lagi-lagi ganti pengacara terkait kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E yang merupakan tersangka penembakan Brigadir J kini mengganti pengacara untuk kali kedua.

Bharada E awalnya ditangani oleh pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga, namun menyatakan mundur pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali mengganti pengacara yang mendampinginya dalam kasus kematian Brigadir J, lantas apa penyebabnya?.

Baca Juga: CEK FAKTA KEBENARAN: Benarkah Video Rekaman Suara Siksaan Brigadir J dalam Perjalanan yang Tersebar di TikTok?

Sebelumnya, pengacara pertama Bharada E yang ditunjuk oleh Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengundurkan diri.

Kemudian, pihak Bareskrim Polri kini menunjuk pengacara pengganti untuk mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Deolipa dan Buhanuddin.

Saat ini, pengacara pertama dan kedua tak lagi menangani kasus dari pihak Bharada E, dikarenakan sudah ditangani oleh pengacara barunya yaitu Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy merupakan pengacara yang ditunjuk langsung oleh keluarga Bharada E.

Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Alasan Irjen Ferdy Sambo Rencana Penembakan Brigadir J:Marah Karena Lukai Harkat Martabak Keluarga di Magelang

Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pencabutan kuasa itu pun dibuktikan dengan beredarnya foto di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022. Andi juga membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo Anaknya Pieter Sambo yang Pernah Ditolak Mentah Soeharto Jadi Kapolri

"Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada E dalam pemeriksaan," lanjut Andi Rian Djajadi.

Sementara itu, Ronny Talapessy membenarkan jika dirinya kini dipercayakan sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.

Baca Juga: Full Video Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Bocor, Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06 WIB

"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.

Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: LENGKAP! Profil dan Biodata Brigadir RR atau Ricky Rizal Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Akun IG dan Umur

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

"Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair." Kata Agus.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah