Penjelasan SKB 3 Mentri Terkait Libur Tahun Baru Islam 1444 H/2022, Adakah Cuti Bersama?

- 29 Juli 2022, 22:27 WIB
Salah satu poster 1 Muharram 2022 atau Tahun Baru Islam 2022.
Salah satu poster 1 Muharram 2022 atau Tahun Baru Islam 2022. /freepik.com/

CERDIK INDONESIA - Tahun Baru Islam atau yang disebut juga Tahun Baru Hijriah merupakan salah satu hari penting bagi umat Islam. Pasalnya, Tahun Baru Islam terkait dengan peristiwa penting, yaitu hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah diperingati setiap tanggal 1 Muharram. Tahun ini, Tahun Baru Islam 2022 adalah pada tanggal 1 Muharram 1444 Hijriah.

Dalam SKB 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Qoumas, Manker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022 menetapkan sebanyak 13 Hari Libur Nasional tahun 2022.

Salah satunya adalah Tahun Baru Islam yang merupakan hari pembuka kalender Hijriyah atau Qomariyah.

Hingga berita ini dimuat Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mengumumkan penetapan 1 Muharam 1444 H sebagai Tahun Baru Islam 2022

Baca Juga: Amalan yang Bisa Anda Lakukan di Awal Tahun Hijriah

Tahun Baru Islam masuk dalam salah satu Hari Libur Nasional 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam SKB 3 Menteri versi terbaru No.963/2021, No.3/ 2021, dan No.4/2021 sebagaimana dikutip  dari menpan.go.id Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam ditetapkan pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Berdasarkan SKB tersebut juga memutuskan bahwa tidak ada cuti bersama untuk Tahun Baru Islam 2022. Sebelumnya, pemerintah dalam SKB 3 Menteri memberikan cuti bersama pada tanggal 29 Juli 2022 dan tanggal 1 Agustus 2022. Namun, berdasarkan SKB 3 Menteri yang sudah diperbaharui, cuti bersama tersebut dihapus.

Meski begitu, kamu tidak perlu khawatir karena tanggal 30 Juli 2022 jatuh pada hari Sabtu. Artinya, libur dapat berlanjut pada keesokan harinya, yakni pada Minggu, 31 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x