Menerima Suap! Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK Hingga Dinonaktifkan dari PBNU

- 29 Juli 2022, 11:22 WIB
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK.
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

CERDIK INDONESIA - Seperti diketahui bahwa setelah dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H. Maming kini sudah menyerahkan diri ke Kantor KPK dengan diantar oleh kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pendukungnya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Ia sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK Padahal dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.

“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mardani Maming tiba di gedung KPK siang hari, sekiranya pukul 14.00 WIB, mengenakan jaket warna hitam. Sebab, ia telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan penyidik bahwa ia akan hadir di KPK pada 28 Juli 2022.

Baca Juga: Erick Thohir: Katalisator Pertumbuhan Ekonomi! Produsen Baja Korsel Bersedia Investasi Rp52,2 Triliun

"Saya hadir ke sini (KPK) sesuai dengan janji saya ke KPK pada tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28," katanya.

Hingga akhirnya pun Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebelumnya, ia diduga menerima suap sebanyak Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.

Baca Juga: Mengenal Empty Sella Syndrom, Penyakit yang Dialami Presenter Ruben Onsu

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengonfirmasi bahwa Mardani Maming telah dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PBNU. Penonaktifan itu dilakukan sejak sebulan lalu.

"Kemudian sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum (Maming),” katanya

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

“Bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fahrur pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” tuturnya.

Baca Juga: HAK JAWAB Ridwan Kamil Atas Kritikan Rudi S Amri Terkait Pembangunan Masjid Al Mumtadz

Fahrurrozi mengatakan pihaknya berharap eks Bupati Tanah Bumbu itu mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik. Sebab, kata dia, ini murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” katanya.

Fahrurrozi mengatakan pihaknya berharap eks Bupati Tanah Bumbu itu mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik. Sebab, kata dia, ini murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.

Dia mengatakan status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu dan sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum.

“Kami berhati-hati karena sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya. Kami berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” ujar Gus Fahrur.

Dia mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelumnya, kasus ini di luar pengetahuan pihaknya.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah