CerdikIndonesia - Simak informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria.
Adapun Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada karyawan yang memenuhi 6 kriteria yang telah ditentukan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diberikan kepada karyawan sebesar Rp1 juta, kriteria karyawan sendiri yaitu hampir mirip dengan periode BSU sebelumnya.
Salah satu syarat utama dapat bantuan BSU 2022 yaitu memiliki KTP dan kewarganegaraan Indonesia.
Berikut ini 6 kriteria yang harus dipenuhi para pekerjaagar mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji:
1. Pekerja warga negara Indonesia
2. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja dengan penghasilan gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.