Bantuan Subsidi Upah Rp1jt Kembali Diberikan Kepada Karyawan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini, Simak Infonya!

- 12 Juli 2022, 16:19 WIB
Cara melakukan cek data penerima BSU 202 atau BLT Subsidi Upah tang cair Rp1 juta kepada Jutaan pekerja terdaftar dan memenuhi syarat
Cara melakukan cek data penerima BSU 202 atau BLT Subsidi Upah tang cair Rp1 juta kepada Jutaan pekerja terdaftar dan memenuhi syarat /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.od

CerdikIndonesia - Simak informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria.

Adapun Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada karyawan yang memenuhi 6 kriteria yang telah ditentukan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diberikan kepada karyawan sebesar Rp1 juta, kriteria karyawan sendiri yaitu hampir mirip dengan periode BSU sebelumnya.

Salah satu syarat utama dapat bantuan BSU 2022 yaitu memiliki KTP dan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Dana BSU Rp1 Juta ke Karyawan,Cek Kriteria Penerima BSU 2022 Disini

Berikut ini 6 kriteria yang harus dipenuhi para pekerjaagar mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji:

1. Pekerja warga negara Indonesia

2. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja dengan penghasilan gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x