Pemimpin Kamboja Meminta Myanmar Untuk Mempertimbangkan Kembali Eksekusi Musuh

- 12 Juni 2022, 15:03 WIB
Bahas beberapa isu, Presiden Jokowi gelar pertemuan bilateral dengan PM Kamboja Hun Sen di Gedung Asean Jakarta, Sabtu 24 April 2021.
Bahas beberapa isu, Presiden Jokowi gelar pertemuan bilateral dengan PM Kamboja Hun Sen di Gedung Asean Jakarta, Sabtu 24 April 2021. /dok. BPMI Setpres/

CerdikIndonesia - Perdana Menteri Kamboja mendesak Myanmar yang dikuasai militer untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap empat lawan politiknya.

Dengan mengatakan bahwa mengeksekusi mereka akan menuai kecaman internasional yang kuat dan mempersulit upaya untuk memulihkan perdamaian di negara yang dilanda perselisihan itu.

Surat Hun Sen pada hari Sabtu kepada penguasa Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing menambah keprihatinan dan protes di seluruh dunia atas rencana eksekusi empat pria yang terlibat dalam perjuangan melawan kekuasaan militer.

Baca Juga: Ukraina: Rusia Menggunakan Senjata yang Lebih Mematikan dalam Perang

Salinan surat itu diterima dari kementerian luar negeri Kamboja.

Hun Sen menulis bahwa “dengan keprihatinan yang mendalam dan keinginan yang tulus untuk membantu Myanmar mencapai perdamaian dan rekonsiliasi nasional, saya ingin dengan sungguh-sungguh meminta Anda dan Dewan Administrasi Negara (SAC) untuk mempertimbangkan kembali hukuman dan menahan diri untuk tidak melaksanakan hukuman mati yang diberikan kepada mereka. individu anti-SAC.”

Surat itu tidak biasa karena pemerintah Asia Tenggara jarang mengeluarkan pernyataan yang bisa dianggap kritis terhadap urusan internal satu sama lain.

Hun Sen sendiri memiliki reputasi sebagai pemimpin yang rela menggunakan cara otoriter untuk tetap berkuasa selama 37 tahun.

Namun, Konstitusi Kamboja tahun 1989 menghapuskan hukuman mati.

Seorang juru bicara militer Myanmar mengumumkan pada 3 Juni bahwa Phyo Zeya Thaw, seorang mantan anggota parlemen berusia 41 tahun dari partai pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dan Kyaw Min Yu, seorang veteran aktivis pro-demokrasi berusia 53 tahun yang lebih dikenal sebagai Ko Jimmy, akan dieksekusi karena melanggar undang-undang kontraterorisme negara itu.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x