Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau

- 26 Mei 2022, 14:57 WIB
Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau /For Cerdik Indonesia

CERDIK INDONESIA - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebelumnya dikabarkan ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan kulit harimau.

Ahmadi bersama rekannya diamankan oleh SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Mantan Bupati terpilih periode 2017-2022 diamankan bersama 1 rekannya dan 1 rekannya lagi melarikan diri.

Selanjutnya turut diamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Ditangkap Karena Kasus Perdagangan Kulit Harimau, Benarkah?

Dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan  untuk meningkatkan status  kedua orang tersebut.

Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan  wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.

Sementara barang bukti berupa  1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta  1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x