Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau

- 26 Mei 2022, 14:57 WIB
Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau /For Cerdik Indonesia

Baca Juga: Setelah Kasus Korupsi, Eks Bupati Bener Meriah Aceh Ditangkap Lagi Karena Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  

Atas perbuatannya  tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara  maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 (satu) orang yang melarikan diri dan terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan Tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh.

Baca Juga: Inilah 5 Penjabat Pj Gubernur Aceh hingga Gorontalo, Siapa yang Menggantikan Anies Baswedan di DKI?

Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x