CERDIK INDONESIA - Baru-baru ini beredar kabar bahwa dalam merayakan halal bihalal lebaran tahun 2022 tidak boleh berbicara atau ngobrol satu sama lain.
Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Peraturan tersebut turut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Berikut aturan lengkap pelaksaan halalbihalal Lebaran:
- Sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Dalam beleid tersebut disebutkan kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali".
Selain itu, aturan tersebut juga meminta kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku".
- Jumlah tamu