Cara Buat SKCK online Untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Gratis dan Mudah Cek Disini

- 13 April 2022, 14:33 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkapan layar/polri.go.id

CERDIKINDONESIA - Berikut adalah informasi mengenai cara pembuatan SKCK online guna mendaftar rekrutmen BUMN.

BUMN membuka 2.700 lowongan pekerjaan di 50 perusahaan, adapun salah satu persyaratannya yaitu dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online.

Pendaftaran lowongan pekerjaan BUMN sendiri bisa anda akses di situs https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan melengkapi persyaratan, salah satunya yaitu SKCK online.

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching

Buat anda yang bingung cara membuat SKCK tersebut, anda bisa membuat SKCK online melalui situs https://skck.polri.go.id.

Adapun fungsi SKCK sendiri yaitu guna menjelaskan atau memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan ialah tidak pernah tercatat dalam kasus kriminalitas atau kejahatan.

Sebelum membuat SKCK online, anda perlu mencatat beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan SKCK online, berikut diantaranya.

Baca Juga: Simak 5 Tips Menghilangkan Lapar Ketika Puasa Berikut Ini!

Dokumen Permohonan SKCK Online

Sebagaimana dilansir dari situs Polri.go.id, pada 13 April 2022, berikut adalah dokumen yang harus anda siapkan dalam membuat SKCK online:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Baca Juga: IKATAN CINTA RCTI Malam Ini, Rabu, 13 April 2022: Gawat, Pengacara Amar Mulai Ragu pada Nino, Ini Penyebabnya!

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 

Pas Foto berukuran 4x6 berlatar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah. Untuk yang berjilbab, foto harus menujukkan muka secara utuh.

Cara membuat permohonan SKCK online

Baca Juga: Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini

Buka laman skck.polri.go.id

Pilih “Form. Pendaftaran”

Isi formulir

Untuk tujuan permohonan bisa memilih:

Polres- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Kabupaten/Kota

Polda- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Provinsi Dan Nasional

Baca Juga: SINI! BLT UMKM Rp 600 Ribu Bakal Cair Minggu Depan, Lansung Cek Penerima dengan Mudah Lewat LINK INI

Selanjutnya, pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP

Isi alamat lengkap sesuai KTP.

Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan

klik lanjut

Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.

Lalu unggah foto yang 4x6 dengan klik foto.

Baca Juga: Benzema Cetak Gol Penentu ke Gawang Chelsea, Berikut Daftar Top Skor Liga Champions UCL Teranyar

Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.

Untuk pengambilan berkas fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Biaya Pembuatan SKCK

Adapun biaya pembuatan SKCK bagi anda yang ingin membuat, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biayanya adalah Rp30 ribu.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah