Sebagaimana dilansir dari situs Polri.go.id, pada 13 April 2022, berikut adalah dokumen yang harus anda siapkan dalam membuat SKCK online:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas Foto berukuran 4x6 berlatar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah. Untuk yang berjilbab, foto harus menujukkan muka secara utuh.
Cara membuat permohonan SKCK online
Baca Juga: Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini
Buka laman skck.polri.go.id