Simak Alasan BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy, Kinder Joy Terdapat Bakteri Salmonella?

- 12 April 2022, 01:34 WIB
Kinder Joy banyak dipertanyakan terkait diberhentikan oleh BPOM, desas desus dikarenakan kehalalannya.
Kinder Joy banyak dipertanyakan terkait diberhentikan oleh BPOM, desas desus dikarenakan kehalalannya. /YouTube @Satisfying Mixed Asmr

CERDIK INDONESIA - Berikut ini adalah alasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menghentikan peredaran Kinderjoy.

Melalui keterangan resmi yang dirilis oleh BPOM, BPOM resmi hentikan peredaran makanan Kinderjoy di Indonesia.

Keputusan tersebut dilakukan lantaran munculnya laporan di Inggris terkait Food Alert yang diterbitkan oleh Food Standart Agency (FSA).

Bukan hanya di Inggris, pemberitahuan untuk publik tersebut pun muncul di Negara-negara Eropa lainnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Cikarang dan Bekasi, Hari Ini Selasa 12 April 2022

 

Negara-negara yang memberikan peringatan publik adalah Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri salmonella," Ungkap BPOM dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 12 April 2022.

Gejala ringan yang ditimbulkan oleh bakteri Salmonella adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan." Tulis keterangan BPOM.

Baca Juga: Demo Hari Ini Ricuh, Ade Armando Seorang Dosen UI Dihajar dan Ditelanjangi Massa

 

BPOM sendiri meminta kepada masyarakat jika menemukan produk Kinder yang tidak terdaftar di BPOM untuk segera dilaporkan ke BPOM.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x