CERDIKINDONESIA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta siap cair lagi. Simak kuota dan persyaratannya di artikel ini.
Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali akan menyalurkan BSU gaji bagi pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta.
Dengan demikian, tidak semua karyawan atau pekerja dapat menerima BSU ini, hanya yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapat bantuan ini.
BSU subsidi gaji ini akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan