- Bukan Pejabat Negara, ASN, Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Sholat Maghrib di Cikarang, Bekasi Hari Ini, Rabu 6 April 2022
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah
Peserta yang dinyatakan lolos nanti akan menerima uang total sebanyak Rp3,55 juta yang terdiri dari komponen sebagai berikut:
- Rp1 juta bantuan pelatihan
- Rp2,4 juta insentif pasca pelatihan
- Rp150 ribu insentif pengisian survey
Adapun Pemerintah menganggarkan kuota penerima Kartu Prakerja tahun 2022 sebanyak 2,9 juta orang, namun masing-masing gelombang memiliki jumlah yang berbeda.