BLT minyak goreng tersebut nantinya akan diterima oleh 20,5 juta keluarga yang juga termasuk ke dalam penerima BPNT dan PKH, serta PKL atau pedagang kaki lima yang berjualan gorengan sebanyak 2,5 juta pedagang.
Maka dari itu, berikut adalah kriteria penerima BLT minyak goreng yang diberikan oleh Pemerintah:
Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
Baca Juga: Berikut 5 Tips Sehat Untuk Kamu Bisa Tetap Olahraga Saat Puasa!
Baca Juga: Daya Tampung dan Peminat Prodi Saintek dan Soshum Unpad 2022, Link Resmi Cek Disini
PKL yang berjualan gorengan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng tersebut nantinya akan diberikan dalam jangka waktu tiga bulan, artinya bantuan yang akan diterima yaitu Rp100 ribu per bulan dengan total Rp300 ribu.
Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek daftar penerima BLT minyak goreng:
Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan: Doa dan Waktu Terbaik Pelaksanaannya