Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).
Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang DKI Jakarta Hari Ini 1 April 2022
Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluarnya air mani (sperma).
Keluarnya air mani (sperma) karena bersentuhan kulit.
Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.
Baca Juga: Bruce Willis Idap Aphasia, Sylvester Stallone Unggah Foto Beri Dukungan
Jika mani keluar disebabkan oleh sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.