Hasil Rapat DPR-Pejabat Kemendag Persoalan Minyak Goreng, Simak hasil Keputusannya!

- 26 Maret 2022, 20:09 WIB
Harga Terbaru Minyak Goreng
Harga Terbaru Minyak Goreng /Silmi Akhsin/

CERDIKINDONESIA-  RDP atau Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan atau Kemendag dengan distributor minyak goreng telah selesai.

Rapat yang membahas persoalan minyak goreng tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebagai perwakilan dari Kemendag.

Dikarenakan dirinya sedang melakukan karantina mandiri dikarenakan positiif COVID-19, ia harus hadir secara virtual, Sedangkan pengusaha perwakilan dari PT Bina Karya PRima dan PT MAsa Depan Cerah hadir secara langsung.

Baca Juga: Siswa SD-SMK Bisa Dapat 450 Ribu? Segera Cek KJP Plus Tahap 1 2022. Begini Caranya!

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal yang telah membacakan hasil dari rapat tersebut, berikut kesimpulannya:

1. Komisi VI DPR RI meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan agar melakukan pengawasan dan pengawalan yang ketat dalam rangka pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan HET.

2. Komisi VI DPR RI meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan agar bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan HET.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia U 19 Vs Korea Selatan Nanti Malam: Link Streaming Indonesia Vs Korea Selatan U 19

3. Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Bina Karya Prima dan PT Masa Depan Cerah atas kehadirannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini, serta meminta agar berperan secara maksimal dalam memastikan rantai pasokan minyak goreng mulai dari produksi hingga distribusi.

4. Komisi VI DPR RI meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan agar membina hubungan yang erat dan harmonis dengan para pengusaha dalam pengambilan kebijakan sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih efektif.

5. Segala informasi dan temuan dalam RDP dan RDPU akan dibahas kembali dalam rapat panitia kerja (panja) pangan dan kebutuhan pokok Komisi VI DPR RI serta dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan.

Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan diminta oleh Komisi VI DPR RI agar bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP agar mengaudit investigasi rantai distribusi minyak goreng mulai dari Produsen hingga ke distributor.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x