Inilah Bukti-Bukti Doni Salmanan Pernah Alirkan Uang Pada 3 Artis Ternama Berikut, Nilainya Hingga Miliaran

- 8 Maret 2022, 21:09 WIB
Inilah Bukti-Bukti Doni Salmanan Pernah Alirkan Uang Pada 3 Artis Ternama Berikut, Nilainya Hingga Miliaran
Inilah Bukti-Bukti Doni Salmanan Pernah Alirkan Uang Pada 3 Artis Ternama Berikut, Nilainya Hingga Miliaran /Twitter @polritvradio

CerikIndonesia - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan hari ini penuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Doni Salmanan dilaporkan tiba di Bareskrim Polri tersebut pada pukul 10.40 WIB dan tampak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Laporan penipuan yang menyeret nama Crazy Rich Bandung itu teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Saat ditemui awak media, Doni Salmanan tampak tenang memberi tanggapan.

“Proses kasus saya sedang diproses pihak kepolisian," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Mendadak, Prabowo Subianto Temui Pangeran Khalid bin Salman di Arab Saudi, Ternyata Ini yang Dibahas

 

Crazy Rich Bandung tersebut juga menuturkan dirinya percaya kasus yang menimpanya telah diproses dengan adil oleh pihak kepolisian.

Belakangan ini Doni Salmanan menjadi perbincangan publik dan heboh di media sosial.

Sebelumnya affiliator binary option ini pernah beri uang miliaran kepada tiga artis ternama Indonesia.

Sebelumnya uang senilai Rp400juta yang diberikan Doni Salmanan, affiliator binary option diberikan kepada Reza Arap saat sedang melakukan siarang langsung Instagram.

"Aku dapat uang Rp400juta dari pria bernama Doni Salmanan dalam 15 menit siaran langsung." kata Reza Arap.

Baca Juga: Geprek Bensu Ruben Onsu di Paris Fashion Week 2022 Dikritik Wanda Hamidah: Ini Pembodohan Publik!

Baca Juga: Buntut 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Tersangka Korupsi, Baru 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa

Selanjutnta Doni Salmanan kembali menyawer Reza Arap sebesar Rp 50.000.000 berkali-kali hingga totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

"Mungkin Rp1miliar ini buat kamu bukan buat saya". jelas Reza Arap yang akhirnya membuat Doni Salmanan berhenti.

Bukan hanya Reza Arap, Doni Salmanan yang kini sedang dalam proses penyidikan pihak kepolisian juga pernah memberi uang kepada Rizky Febian.

Pada September 2021, Rizky Febian mengunggah sebuah foto minuman dan kemudian ia menanyakan harga yang pantas untuk minuman tersebut.

Diantara banyaknya komentar, yang paling mencuri perhatian adalah komentar dari Doni Salmanan yang menuliskan harga Rp 400 juta.

Lebih mengejutkannya lagi, Doni Salmanan langsung mentransfer uang tersebut kepada Rizky Febian hingga membuatnya tak percaya.

"Uh...aku masih gemetar, ini sebuah keisengan yang gak diduga. Sultan sampai naro harga setinggi Rp 400 juta."Kata Rizky Febian.

Rizky Febian mengucapkan terima kasih kepada Doni Salaman yang saat ini sedang dalam proses penyidikan pihak kepolisian karena kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option.

"Haturnuhun pisan Kang Doni Salmanan Insyaa allah uang ini akan sampai ditangan yang tepat untuk yang membutuhkan."tambah Rizky.

Baca Juga: Wanda Hamidah Sentil Geprek Bensu Milik Ruben Onsu di Paris Fashion Week 2022: Ini Pembodohan Publik

Setelah Rizky Febian, lagi-lagi Doni Salmanan  memberi uang kepada pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Saat Doni Salmanan menghadiri resepsi pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, affiliator binary option ini memberikan amplop tebal.

Saat Lesti Kejora dan Rizky Billar membuka amplop tersebut ekspresi keduanya sangat mengejutkan, bahkan mereka sempat rebutan amplop satu sama lain.

Baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar tak menyebutkan berapa nominal uang yang ada didalam amplop tersebut.

Namun Rizky Billar mengatakan nilai mata uang yang ada pada amplop pemberian Doni Salmanan berupa dolar.

"Haturnuhun Kang Doni, benar-benar luat biasa banget tuh orang, kita baru kenal baru silaturahmi, nuhun pisan."ucapnya.

Doni Salaman yang saat proses penyidikan pihak kepolisian karena kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Baca Juga: Inilah Foto-Foto Jenazah Tangmo Nida Tanpa Sensor Viral di Medsos, Polisi Thailand Keluarkan Hasil Otopsi

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x