Buntut 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Tersangka Korupsi, Baru 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa

- 19 Februari 2022, 12:42 WIB
400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Buka Posko Pengembalian Dana
400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Buka Posko Pengembalian Dana /Foto/Dok. Humas Polda Aceh

CerdikIndonesia - Lebih 400 mahasiswa di Aceh berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa yang menimbulkan kerugian negara Rp 10 Miliar.

 

Terbaru, dilansir dari Antara pada Sabtu, 19 Februari 2022, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp446,6 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan.

"Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dan disalurkan kepada 803 penerima.

Baca Juga: Pesawat Garuda Indonesia Jakarta - Banda Aceh Gagal Mendarat di Bandara SIM, Ini Penyebabnya

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kombes Pol Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Akan tetapi kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol Winardy

Kombes Pol Winardy mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Baca Juga: 17 Tahun Tsunami Aceh, Ridwan Kamil Mengaku Menangis saat Desain Museum Tsunami Aceh

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Pol Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kama mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswanya karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.

Diketahui penerima beasiswa ini merupakan mahasiswa Aceh yang tersebar pada bebarapa kampus baik di Aceh, Luar Aceh dan Luar Negeri.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x