1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan (sekolah atau kuliah)
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid19.
5. Bukan Pejabat Negara, anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, ASN, dan Kepala Desa/Perangkat Desa.
6. Hanya boleh mendaftarkan maksimal dua NIK dalam satu KK.
Begini cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. Buat akun Kartu Prakerja bagi yang belum punya akun.