Geger! Dana JHT Buruh Rp375,5 Triliun Ditempatkan di Surat Utang Negara dan Obligasi, Disalurkan Kemana Lagi?

- 18 Februari 2022, 09:36 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/ /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

CerdikIndonesia - Terkuak Kementerian Ketenagakerjaan menyimpan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  di surat utang negara (SUN).

Dana JHT yang disimpan melalui surat hutang negara (SUN) sebesar Rp375,5 triliun atau sekitar 10,2 persen dari tahun sebelum-sebelumnya.

 

Ternyata pemerintah menyimpan JHT dalam SUN tersebut untuk dapat membiayai Anggaran pendapatan Negara (APBN). 

Baca Juga: Punya KTP Ini Terima Bantuan Rp 750 Ribu Sebanyak Empat Kali Tidak Harus Cek BSU Ketenagakerjaan, Klik disini

 

 

Menurut Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan Dana JHT sesuai pengelolaan yang baik dan berpedemoman berdasarkan ketentuan yang berlaku.


"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Kamis 17 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x