CerdikIndonesia - Terkuak Kementerian Ketenagakerjaan menyimpan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di surat utang negara (SUN).
Dana JHT yang disimpan melalui surat hutang negara (SUN) sebesar Rp375,5 triliun atau sekitar 10,2 persen dari tahun sebelum-sebelumnya.
Ternyata pemerintah menyimpan JHT dalam SUN tersebut untuk dapat membiayai Anggaran pendapatan Negara (APBN).
Menurut Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan Dana JHT sesuai pengelolaan yang baik dan berpedemoman berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Kamis 17 Februari 2022.