Penyimpanan Dana JHT dijadikan deposito 97 persen melalui Bank Himbara atau Bank Negara serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ditambahkan lagi, Eko mengungkapkan Dana JHT hampir 65 persen diinvestasikan melalui oblikasi dan surat berharga sekitar 95 persen melalui SUN.
Disampaikan juga, Dana JHT dimasukkan dalam sahan blue chip.
"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," kata Anggoro.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaa Hanya Disalurkan ke 6 Kriteria Pekerja Seperti Ini
Sebelumnya, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat membuat heboh terkait pencairan dana JHT hanya dilakukan pada saat berumur 56 tahun mulai tanggal 4 Mei 2022.