Benarkah BLT Subsidi Gaji Dihapuskan Tahun 2022? Pemilik KTP Ini Dapat BLT Rp 750 Ribu, Segera Buka Link Ini

- 13 Februari 2022, 05:35 WIB
Siapkan KTP dan KK untuk Ajukan KUR Bank BCA hingga Rp500 Juta, Simak Syaratnya Berikut
Siapkan KTP dan KK untuk Ajukan KUR Bank BCA hingga Rp500 Juta, Simak Syaratnya Berikut /Pixabay.com/

CerdikIndonesia - Bagi pemilik KTP mendapatkan BLT Rp 750 ribu sebanyak empat kali tidak harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek dan cara daftar online melalui website berikut ini.

Pemerintah tidak akan mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahun 2022. Sehingga karyawa tak harus lagi untuk cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi, pengganti BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Rp750 ribu sebanyak empat kali.

Baca Juga: Ketik NIK KTP ke Kolom ini untuk Cairkan Bansos BPNT 2022 Cair Rp1,2 Juta, Klik Link Penerima Bansos di Sini 

 

Selain itu, BLT Rp 750 ribu akan didapatkan bagi ibu yang sedang hamil.

 

Pegawai yang tidak terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan selama massa pandemi covid-19 akan tetap mendapatkan Rp 750 ribu, begini caranya:

1. Daftar secara online agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara onlne melalui dua cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x