CerdikIndonesia - Bagi pemilik KTP mendapatkan BLT Rp 750 ribu sebanyak empat kali tidak harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek dan cara daftar online melalui website berikut ini.
Pemerintah tidak akan mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahun 2022. Sehingga karyawa tak harus lagi untuk cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi, pengganti BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Rp750 ribu sebanyak empat kali.
Selain itu, BLT Rp 750 ribu akan didapatkan bagi ibu yang sedang hamil.
Pegawai yang tidak terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan selama massa pandemi covid-19 akan tetap mendapatkan Rp 750 ribu, begini caranya:
1. Daftar secara online agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara onlne melalui dua cara berikut ini: