CerdikIndonesia - Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling di lima titik lokasi, wilayah DKI Jakarta pada, Kamis 13 Januari 2022.
Bagi pemilik SIM yang berada di Jakarta dan hendak memperpanjang SIM miliknya, dapat mendatangi lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa tempat.
Sebagai catatan penting, pemiliki SIM yang datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi protokol Kesehatan, yakni memakai masker dan menerapkan physical distancing.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling Polda Metro Jaya harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, pemilik SIM harus mengetahui dan memastikan SIM miliknya masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Tarif Perpanjangan SIM