CERDIKINDONESIA - Polisi asal Medan yang bernama Aipda Roni Syahputra dijatuhi hukuman mati atas perbuatan yang super kejinya.
Ia merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan kepada dua gadis bernama Riska Fitria dan Aprilia Cinta pada bulan Februari 2021 lalu.
Kronologi kejadian pada hari sabtu 13 Februari 2021 Riska dan Aprilia datang ke Polres, tempat dimana Aipda Roni bertugas untuk mencari barang titipan tahanan di kantor polisi tersebut.
Ketika itu Aipda Roni sedang menaruh rasa terhadap Riska, namun barang yang di cari kedua gadis tersebut tak kunjung di temukan.
Pada saat itu si pelaku datang dan menghampiri mereka untuk meminta nomor telepon Riska. Ia beralasan agar mudah untuk menghubungi Risaka, jika barang yang mereka cari di temukan.
Karna alsan tersebut masuk akal, akhirnya di berikanlah nomor korban kepada pelaku.