Polisi Asal Medan Dijatuhi Hukuman Mati!

- 7 Januari 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /shutter2u/Freepik

Pada 21 Februari 2021 pelaku melihat kedua gadis ini sudah lemas dan langsung saja si pelaku menghabisi kedua gadis ini hingga tewas. Lalu mayat keduanya di buang berbeda.

Jasad Riska ditemukan pada subuh 22 Ferbruari 2021 di kabupaten Serdang Begadai sedangkan jasad Aprilia ditemukan pada hari yang sama di Kecamatan Medan.

Atas perbuatan Kejinya Aipda Roni Syahputra dijatuhi hukuman mati pada 11 Oktober 2021. Ia pernah mengajukan banding namun putusan pengadilan Aipda Roni tetap dijatuhi hukum mati.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x