Namun pelaku usaha mikro diarahkan terlebih dahulu untuk melakukan cek penerima melalui dua link lama, yaitu eform.bri.co.id (klik DI SINI) atau banpresbpum.id (klik DI SINI).
Apabila NIK penerima tidak terdaftar di kedua link tersebut, pelaku usaha bisa mencoba link yang disediakan oleh Dinas PPK UKM DKI Jakarta.
Syarat utama penerima adalah memasukkan NIK KTP di website. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan KTP dan HP yang terhubung ke internet
- Ketik https://bit.ly/cekpencairanBPUM (klik link DI SINI)
- Masukkan NIK KTP dengan benar
- Ketik Kode Verifikasi yang sesuai dengan layar
- Tekan "CEK"
Pemberitahuan tentang status penerima BPUM akan muncul.