CerdikIndonesia - Pemerintah akan mencairkan BLT BSU Tahap 5 dan 6 sampai tanggal 15 Desember 2021.
BLT BSU Tahap 5 dan Tahap 6 sebesar Rp1 Juta. Penerima BLT BSU akan diberikan kepada pendaftar yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJSKetenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Cara cek penerima BLT BSU Tahap 5 dan 6 secara mudah:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi