Terungkap bahwa profesi PNS penerima bansos berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," ujar Risma.
Ia mengatakan bahwa sejatinya ASN tidak berhak menerima bansos.
Karena sesuai kriteria yang ditetapkan Kemensos, mereka yang tidak boleh menerima bansos adalah yang memiliki pendapatan tetap, seperti ASN yang digaji pemerintah.
Kemudian, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.
Pemerintahan Daerah diminta segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.
Risma turut menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.
"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," ucap dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo langsung bersuara terkait temuan ini.